Shariah Life

Live Under The Islamic Shariah

Pandangan Ulama Terhadap Asuransi Konvensional

Posted by shariahlife on February 28, 2007

Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi

Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya “Asuransi Koperatif” yang tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and Practice. Hal 305).

DR. Yusuf Al Qordowi dalam “Al halal wal Harom Fil Islam” mengatakan bahwa diharamkannya asuransi konvensional a.l: (1) karena semua anggota asuransi tidak membayar uangnya itu dengan maksud tabarru, bahkan nilai ini sedikitpun tidak terlintas, (2) karena badan asuransi memutar uang tersebut dengan jalan riba.

Di Indonesia PP Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah mengharamkan praktek asuransi konvensional. Demikian pula Muhammadiyah di Malang tahun 1987 juga mengharamkan asuransi yang mengandung unsur gharar dan judi, kecuali asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti Taspen, Astek dan Jasa Raharja, karena banyak mengandung maslahat maka dibolehkan.

baca selengkapnya >>

Posted in Asuransi Syariah | 7 Comments »

Audit Zakat

Posted by shariahlife on February 18, 2007

Pengertian Pengauditan Zakat

Pengauditan (kalkulasi) zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran volume zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahak serta penjelasan masing-masing point di atas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat.

Tugas pengauditan zakat terdiri dari:

1. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai barang-barang zakat.
2. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat.
3. Menghitung volume zakat dan jumlah yang wajib dibayar.
4. Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik.
5. Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara priodik.

baca selengkapnya >>

Posted in Ekonomi Syariah | 4 Comments »

Pola Manajemen Bank Syariah (selesai)

Posted by shariahlife on February 13, 2007

Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS ditetapkan
oleh DSN.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
(1) sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
(2) Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
(3) Sebagaii perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiattan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurrangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.

baca selengkapnya >>

Posted in Perbankan Syariah | 14 Comments »

Pola Manajemen Bank Syariah (3)

Posted by shariahlife on February 13, 2007

Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

3. Unsur-Unsur Manajemen

(a) Perencanaan.
Semua dasar dan tujuan manajemen seperti tersebut di atas haruslah terintegrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman :

” Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan rencanakanlah masa depanmu. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa-apa yang kalian perbuat” (QS 59:18)

Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting, objective, policies, programes, procedures dan budget.

a. Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

baca selengkapnya >>

Posted in Perbankan Syariah | 2 Comments »

Pola Manajemen Bank Syariah (2)

Posted by shariahlife on February 13, 2007

Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

2. Dasar dan Tujuan Manajemen

Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan yang bersifat publik ataupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai suatu tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya.

Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manajer di manapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.

Manajemen yang kita kenal sekarang ini adalah manajemen Barat yang individualistis dan kapitalistis. Di dalam masyarakat yang individualistis, kepentingan bersama dapat ditangguhkan demi kepentingan diri sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka telah meninggalkan nilai-nilai religius yang berdasarkan hubungan tanggung jawab antara manusia dengan Tuhannya, baik mengenai suruhan yang ma’ruf dan pencegahan yang munkar, semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhannya .

baca selengkapnya >>

Posted in Perbankan Syariah | Leave a Comment »

Pola Manajemen Bank Syariah (1)

Posted by shariahlife on February 13, 2007

Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

1. Kedudukan Manajemen dalam Syariah Islam

Perbuatan manusia menurut pendekatan syariah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan mu’amalah. Suatu perbuatan ibadah pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu harus atau boleh dilakukan. Sedang dalam mu’amalah pada asalnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits yang melarangnya.

Perbuatan ibadah adalah yang dinyatakan oleh Al Qur’an dan Al Hadits tentang cara-cara beribadah seperti shalat, puasa, ibadah haji dan lain-lain. Baik tata caranya, waktunya, dan tempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah.

Sedangkan perbuatan mu’amalah adalah semua perbuatan yang bersifat duniawi yang asalnya adalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas, sepanjang tidak ada larangan di dalam al Qur’an dan / atau Hadits, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan akhlak. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda :

“Kamu lebih mengetahui tentang urusan-urusan duniamu” (HR Muslim).

Menurut kaidah Ushul Fiqh, suatu perbuatan yang mubah bisa menjadi perbuatan wajib jika tanpa perbuatan itu perbuatan wajib menjadi terhalang. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan wajib menjadi tidak sempurna tanpa adanya perbuatan lain, maka perbuatan lain itu menjadi wajib.

Islam mewajibkan para penguasa dan para pengusaha untuk berbuat adil, jujur dan amanah demi terciptanya kebahagiaan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah), keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual ummat manusia. Ummat manusia yang mmemiliki kedudukan yang sama di sisi Allah sebagai khalifah dan sekaligus sebagai hamba Nya tidak akan dapat merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin kecuali bila kebutuhan-kebutuhan materiil dan spirituil telah dipenuhi.

baca selengkapnya >>

Posted in Perbankan Syariah | 1 Comment »